
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik
kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA)
itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan
pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis.
Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17
tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI)
yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan
akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum
memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak
ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak
menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam
pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah
sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan
lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki
paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan
untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
sumber:kemendagri.go.id
0 komentar:
Posting Komentar