Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah 57557

Senin, 14 Maret 2016

Perumahan di Mayang Belum Dongkrak Pendapatan Desa

SUKOHARJO – Pertumbuhan perumahan di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, sejak 2008 lalu belum mampu mendongkrak pendapatan desa. Maraknya perumahan juga membuat target pencapaian pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan tersebut merosot menjadi 65%. Data dari Kantor Kepala Desa Mayang menyebutkan sebelum marak pertumbuhan perumahan, pencapaian target PBB di Desa Mayang mencapai 90%. Namun angka tersebut terus mengalami penurunan seiring pertumbuhan perumahan yang mulai masuk Desa Mayang. Kepala Desa Mayang, Harjono, ketika ditemui Solopos.com, Kamis (28/3/2013) di balai desa setempat, mengungkapkan pertumbuhan kawasan permukiman baru semestinya membuat pertumbuhan daerah semakin maju, namun kenyataannya tidak bagi Desa Mayang. “Penarikan pajak tidak bisa optimal. Sebelum pengembang perumahan masuk target kami bisa 80%-90%. Sekarang pencapaian maksimal hanya 65%. Penarikan pajak bagi warga desa yang biasa cukup gampang dilakukan. Tapi kalau perumahan lama cukup sulit dilakukan karena ketidakjelasan dari pihak pengembang. Kalau pengembang baru sudah kita arahkan,” terangnya. Harjono mengatakan penarikan PBB di perumahan lama (yang telah berdiri sebelum dirinya menjabat Desember 2012 lalu) selama ini cukup sulit dilakukan karena minimnya kerja sama dari pihak pengembang setelah proyek pembangunan perumahan rampung dilakukan. “Pengembang itu kalau sudah keluar, penagihan pajak makin sulit. Padahal status tanah sawah di area perumahan itu 90% sudah pindah tangan semua. Pajaknya besar semua. Kadang proses pindah tangan dari pemilik tanah di sini kepada pihak luar tanpa sepengetahuan pihak desa. Kadang dari notaris langsung pindah tangan. Itu yang menyulitkan proses identifikasi,” katanya. Kesulitan identifikasi sertifikat oleh pihak desa juga diperparah dengan keengganan warga yang tinggal di perumahan Desa Mayang untuk pengurusan administrasi kependudukan. Dari data sensus penduduk 2010 lalu, masih banyak warga banyak yang enggan repot pindah administrasi.
Share:

Jumat, 11 Maret 2016

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

sumber:kemendagri.go.id
Share:

GUBERNUR LANTIK BUPATI SUKOHARJO

Setelah melewati rapat paripurna istinewa DPRD Sukoharjo perihal pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo terpilih tahun 2015 pada selasa 2 Januari kemarin. Akhirnya Gubernur Jawa Tengah H.Ganjar Pranowo,SH.MIP atas nama Presiden RI melantik , H Wardoyo Wijaya SH MH sebagai Bupati Sukoharjo dan Purwadi SE ,MM sebagai Wakil Bupati Sukoharjo bersama 16 Bupati/Walikota dan Wakil bupati/ walikota lainnya se Jawa Tengah priode tahun 2016 - 2021 secara serentak di lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang pada Rabu ( 17/2) pada pukul 10.00 WIB.
Bupati/ Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota dari 16 kabupaten/ Kota diantaranya adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purworejo, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora dan Kabupaten Pemalang. Pelantikan kali ini dengan tema ".....UNTUK RAKYAT ", gubernur pada sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para PJ Bupati/Walikota yang telah melaksanakan jalannya pemerintahan dengan baik. Kepada para bupati yang di lantik menyampaikan bahwa kita memiliki PR yang harus segera diselesaikan antara lain masalah 1.kemiskinan yang masih tinggi , 2.demam berdarah dihimbau agar di keluarga supaya ada piket pembersih genangan air atau bak mandi, 3. Rob dan banjir 4,kematian anak dan ibu melahirkan yang masih tinggi 5.perlindungan terhadap anak dan keluarga berencana, 6, pertambangan yang tanpa ijin. Gubernur berharap agarpejabat pemerintah yang baru dilantik dapat meningkatkan sektor pelayanan publik , beliau juga berharap pada PKK sebagai penyangga keluarga dapat menanggulangi permasalahan - permasalahan sosial seperti bahaya narkoba dll,setelah acara pelantikan selesai dilanjutkan dengan pelantikan ketua TP PKK, Ibu Hj Etty Wardoyo bersama Kabupaten/ Kota lainnya oleh Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah, Hj Siti Atiqoh Supriyanti STP MT.
Hadir pada kesempatan ini jajaran kemendagri, Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala SKPD, Partai pengusung , Ketua KPU , Panwaslu dan tamu undangan, sebanyak seratus undangan resmi dari Provinsi Jawa Tengah untuk tiap - tiap kabupaten/ kota. Pada acara ini juga digelar stand kuliner dari masing - masing kabupaten/kota yang dilantik, untuk Sukoharjo sendiri menampilkan makanan khasnya diantaranya yaitu tengkleng, nasi liwet dan jajanan lainnya, penjelasan Kabag Humas Pemda Sukoharjo, Drs Joko Nurhadiyanto EN, MHu. 
sumber:sukoharjokab.go
Share:

Waspada Bualan Penerimaan CPNS 2016, Jangan Lagi Ada Korban

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan soal penerimaan CPNS tahun 2016. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai rumor yang beredar di sejumlah media agar tidak menjadi korban penipuan. Pasalnya, di sejumlah daerah banyak beredar informasi menyesatkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016. Rumor itu beredar melalui media sosial serta media-media lain yang sudah akrab dengan keseharian masyarakat. Tak jarang rumor itu disampaikan secara berantai melalui group WhatsApp (WA), Black Berry Massenger (BBM) dan lain sebagainya. Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (PANRB) Arizal mengatakan penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat. Prosesnya diawali dari kebijakan pemerintah pusat soal penerimaan CPNS. Kemudian, daerah mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkannya. Setelah itu pemerintah melakukan kajian atas usulan tersebut. Jika pemerintah membuka penerimaan CPNS, pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan pegawainya. "Tetapi nanti pemerintah yang menentukan jumlahnya," kata Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3). Dijelaskan, untuk penyampaian usulan tambahan formasi pegawai, Kementerian PANRB telah menerapkan aplikasi e-formasi. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat kebutuhan pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, metode ini menutup peluang terjadinya KKN dalam pengajuan usulan tambahan formasi pegawai. Dari hasil kajian, lanjut Rizal, bisa saja pemerintah tidak menyetujui usulan formasi di daerah. Kemungkinan besar, pemerintah akan menolak usulan dari daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen APBD, atau lebih besar dari belanja modal untuk pembangunan masyarakat. Misalnya, daerah mengusulkan tambahan 1000 CPNS. Setelah melalui kajian, pemerintah menentukan jabatan mana saja yang menjadi prioritas, sehingga bisa saja hanya disetujui tambahan 150. "Harus ditempatkan di formasi-formasi prioritas. Kemudian disampaikan lagi ke Kementerian PANRB. Setelah ditandatangani Menteri PANRB, akan menjadi dasar dalam tes penerimaan CPNS," katanya. Dia mengatakan tes penerimaan CPNS saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang sudah terbukti mampu menutup kecurangan dalam seleksi CPNS. "Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan bisa mengurus tes atau menerima titipan untuk masuk CPNS, jangan dipercaya. Itu semua hanya membual," tegas Arizal. Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian PANRB melaporkan ke Mabes Polri, 17 situs yang memuat informasi bohong soal penerimaan CPNS 2016. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menduga situs-situs bodong tersebut adalah bagian dari sindikat untuk menipu masyarakat yang ingin menjadi CPNS. Dia mengatakan sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang telah tertipu. "Ada yang sudah keluar uang 50 juga sampai 150 juta, bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih," katanya. Menurut Herman, tindakan itu membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas percaloan, dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara illegal dalam penerimaan CPNS. Karena itu, dia menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengungkap secara utuh, baik modus pihak-pihak yang melakukan penipuan dalam seleksi CPNS. http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4475-waspadai-bualan-penerimaan-cpns-2016-jangan-lagi-ada-korban
Share:

Cari Blog Ini

Translate

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Theme Support