Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Senin, 13 Juni 2016
Jangan Panik, Stok Pangan Sukoharjo Melimpah
Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing isu pasar mengenai kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako) hingga menyebabkan kenaikan harga selama puasa ramadan. Sebab kebutuhan hasil peternakan dan pertanian dianggap cukup bahkan melimpah.
Kepala Dispertan Sukoharjo Netty Harjianti, Minggu (12/06/2016) mengatakan, pedagang dan pembeli harus tenang dan tidak perlu panik. Sebab stok sembako sekarang dianggap jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Penyediaan sembako saat puasa ramadan tidak lagi menjadi tanggungjawab daerah saja namun juga melibatkan langsung pemerintah. Bahkan keterlibatan pusat sangat penting dan membantu.
"Sembako yang menjadi kewenangan Dispertan Sukoharjo seperti hasil peternakan dan pertanian semua tersedia cukup. Masyarakat kami minta untuk tidak panik dan terpancing isu sehingga melakukan aksi borong sehingga menyebabkan kondisi justru semakin rumit," ujar Netty.
Dispertan Sukoharjo, kata Netty bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya sudah melakukan pemantauan. Salah satunya yakni yang menjadi kewenangan Dispertan berupa hasil peternakan seperti daging ayam, telur ayam dan daging sapi. Hasil pertanian seperti sayuran, beras dan palawija. "Daging sapi misalnya kami rasa stok masih melimpah karena banyak peternak sapi di Sukoharjo. Begitupula untuk beras karena petani baru saja panen raya padi di MT I dan sebagian MT II," lanjutnya.
Senin, 14 Maret 2016
Perumahan di Mayang Belum Dongkrak Pendapatan Desa
SUKOHARJO – Pertumbuhan perumahan di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, sejak 2008 lalu belum mampu mendongkrak pendapatan desa. Maraknya perumahan juga membuat target pencapaian pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan tersebut merosot menjadi 65%.
Data dari Kantor Kepala Desa Mayang menyebutkan sebelum marak pertumbuhan perumahan, pencapaian target PBB di Desa Mayang mencapai 90%. Namun angka tersebut terus mengalami penurunan seiring pertumbuhan perumahan yang mulai masuk Desa Mayang.
Kepala Desa Mayang, Harjono, ketika ditemui Solopos.com, Kamis (28/3/2013) di balai desa setempat, mengungkapkan pertumbuhan kawasan permukiman baru semestinya membuat pertumbuhan daerah semakin maju, namun kenyataannya tidak bagi Desa Mayang.
“Penarikan pajak tidak bisa optimal. Sebelum pengembang perumahan masuk target kami bisa 80%-90%. Sekarang pencapaian maksimal hanya 65%. Penarikan pajak bagi warga desa yang biasa cukup gampang dilakukan. Tapi kalau perumahan lama cukup sulit dilakukan karena ketidakjelasan dari pihak pengembang. Kalau pengembang baru sudah kita arahkan,” terangnya.
Harjono mengatakan penarikan PBB di perumahan lama (yang telah berdiri sebelum dirinya menjabat Desember 2012 lalu) selama ini cukup sulit dilakukan karena minimnya kerja sama dari pihak pengembang setelah proyek pembangunan perumahan rampung dilakukan.
“Pengembang itu kalau sudah keluar, penagihan pajak makin sulit. Padahal status tanah sawah di area perumahan itu 90% sudah pindah tangan semua. Pajaknya besar semua. Kadang proses pindah tangan dari pemilik tanah di sini kepada pihak luar tanpa sepengetahuan pihak desa. Kadang dari notaris langsung pindah tangan. Itu yang menyulitkan proses identifikasi,” katanya.
Kesulitan identifikasi sertifikat oleh pihak desa juga diperparah dengan keengganan warga yang tinggal di perumahan Desa Mayang untuk pengurusan administrasi kependudukan. Dari data sensus penduduk 2010 lalu, masih banyak warga banyak yang enggan repot pindah administrasi.
Jumat, 11 Maret 2016
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik
kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA)
itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan
pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis.
Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17
tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI)
yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan
akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum
memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak
ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak
menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam
pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah
sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan
lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki
paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan
untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
sumber:kemendagri.go.id
GUBERNUR LANTIK BUPATI SUKOHARJO
Setelah melewati rapat paripurna
istinewa DPRD Sukoharjo perihal pengumuman penetapan pasangan calon
bupati dan wakil bupati Sukoharjo terpilih tahun 2015 pada selasa 2
Januari kemarin. Akhirnya Gubernur Jawa Tengah H.Ganjar Pranowo,SH.MIP
atas nama Presiden RI melantik , H Wardoyo Wijaya SH MH sebagai Bupati
Sukoharjo dan Purwadi SE ,MM sebagai Wakil Bupati Sukoharjo bersama 16
Bupati/Walikota dan Wakil bupati/ walikota lainnya se Jawa Tengah priode
tahun 2016 - 2021 secara serentak di lapangan Pancasila Simpang Lima
Semarang pada Rabu ( 17/2) pada pukul 10.00 WIB.
Bupati/ Wali Kota dan Wakil
Bupati/Walikota dari 16 kabupaten/ Kota diantaranya adalah Kota
Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten
Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purworejo, Kota Magelang,
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Blora dan Kabupaten Pemalang. Pelantikan kali ini dengan tema
".....UNTUK RAKYAT ", gubernur pada sambutannya menyampaikan ucapan
terima kasih kepada para PJ Bupati/Walikota yang telah melaksanakan
jalannya pemerintahan dengan baik. Kepada para bupati yang di lantik
menyampaikan bahwa kita memiliki PR yang harus segera diselesaikan
antara lain masalah 1.kemiskinan yang masih tinggi , 2.demam berdarah
dihimbau agar di keluarga supaya ada piket pembersih genangan air atau
bak mandi, 3. Rob dan banjir 4,kematian anak dan ibu melahirkan yang
masih tinggi 5.perlindungan terhadap anak dan keluarga berencana, 6,
pertambangan yang tanpa ijin. Gubernur berharap agarpejabat pemerintah
yang baru dilantik dapat meningkatkan sektor pelayanan publik , beliau
juga berharap pada PKK sebagai penyangga keluarga dapat menanggulangi
permasalahan - permasalahan sosial seperti bahaya narkoba dll,setelah
acara pelantikan selesai dilanjutkan dengan pelantikan ketua TP PKK, Ibu
Hj Etty Wardoyo bersama Kabupaten/ Kota lainnya oleh Ketua TP PKK
Provinsi Jawa Tengah, Hj Siti Atiqoh Supriyanti STP MT.
Hadir pada kesempatan ini jajaran
kemendagri, Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala SKPD, Partai pengusung ,
Ketua KPU , Panwaslu dan tamu undangan, sebanyak seratus undangan resmi
dari Provinsi Jawa Tengah untuk tiap - tiap kabupaten/ kota. Pada acara
ini juga digelar stand kuliner dari masing - masing kabupaten/kota yang
dilantik, untuk Sukoharjo sendiri menampilkan makanan khasnya
diantaranya yaitu tengkleng, nasi liwet dan jajanan lainnya, penjelasan
Kabag Humas Pemda Sukoharjo, Drs Joko Nurhadiyanto EN, MHu.
sumber:sukoharjokab.go
Waspada Bualan Penerimaan CPNS 2016, Jangan Lagi Ada Korban
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan soal penerimaan CPNS tahun 2016. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai rumor yang beredar di sejumlah media agar tidak menjadi korban penipuan.
Pasalnya, di sejumlah daerah banyak beredar informasi menyesatkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016. Rumor itu beredar melalui media sosial serta media-media lain yang sudah akrab dengan keseharian masyarakat. Tak jarang rumor itu disampaikan secara berantai melalui group WhatsApp (WA), Black Berry Massenger (BBM) dan lain sebagainya.
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (PANRB) Arizal mengatakan penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat. Prosesnya diawali dari kebijakan pemerintah pusat soal penerimaan CPNS.
Kemudian, daerah mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkannya. Setelah itu pemerintah melakukan kajian atas usulan tersebut. Jika pemerintah membuka penerimaan CPNS, pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan pegawainya. "Tetapi nanti pemerintah yang menentukan jumlahnya," kata Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).
Dijelaskan, untuk penyampaian usulan tambahan formasi pegawai, Kementerian PANRB telah menerapkan aplikasi e-formasi. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat kebutuhan pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, metode ini menutup peluang terjadinya KKN dalam pengajuan usulan tambahan formasi pegawai.
Dari hasil kajian, lanjut Rizal, bisa saja pemerintah tidak menyetujui usulan formasi di daerah. Kemungkinan besar, pemerintah akan menolak usulan dari daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen APBD, atau lebih besar dari belanja modal untuk pembangunan masyarakat.
Misalnya, daerah mengusulkan tambahan 1000 CPNS. Setelah melalui kajian, pemerintah menentukan jabatan mana saja yang menjadi prioritas, sehingga bisa saja hanya disetujui tambahan 150. "Harus ditempatkan di formasi-formasi prioritas. Kemudian disampaikan lagi ke Kementerian PANRB. Setelah ditandatangani Menteri PANRB, akan menjadi dasar dalam tes penerimaan CPNS," katanya.
Dia mengatakan tes penerimaan CPNS saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang sudah terbukti mampu menutup kecurangan dalam seleksi CPNS. "Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan bisa mengurus tes atau menerima titipan untuk masuk CPNS, jangan dipercaya. Itu semua hanya membual," tegas Arizal.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian PANRB melaporkan ke Mabes Polri, 17 situs yang memuat informasi bohong soal penerimaan CPNS 2016. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menduga situs-situs bodong tersebut adalah bagian dari sindikat untuk menipu masyarakat yang ingin menjadi CPNS.
Dia mengatakan sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang telah tertipu. "Ada yang sudah keluar uang 50 juga sampai 150 juta, bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih," katanya.
Menurut Herman, tindakan itu membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas percaloan, dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara illegal dalam penerimaan CPNS. Karena itu, dia menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengungkap secara utuh, baik modus pihak-pihak yang melakukan penipuan dalam seleksi CPNS.
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4475-waspadai-bualan-penerimaan-cpns-2016-jangan-lagi-ada-korban